Baru baru ini media sosial diramaikan dengan meme bergambar parodi logika keputusan hakim. hakim yang dijadikan parodi ini tak lain adalah hakim Parlas Nababan, yang sebelumnya memberikan putusan "mengagumkan" pada persidangan yang dipimpinnya. Dikutip dari sebuah sumber yang menyebutkan bahwa pemerintah menggugat PT BMH sebesar Rp7,9 triliun atas kasus
kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Pemerintah menganggap
perusahaan pemasok bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir itu
tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga
terjadi kebakaran berulang kali di wilayah seluas sekitar 20 ribu
hektar.
Gugatan tersebut kemudian kandas di PN Palembang. Dalam pertimbangannya
hakim menilai kebakaran hutan tak merusak alam., karena kehilangan
keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan. Kontan, penilaiannya
mendapat hujanan kiritik dari masyarakat. Dunia maya diramaikan dengan
komentar dan meme terhadap penilaiannya.
Masyarakat media sosial menganggap dasar putusan hakim tersebut terlalu "nyeleneh". Logika yang digunakan hakim terkesan bertentangan dengan nalar kita. Sontak saja meme bergambar hakim itu bermunculan di berbagai media sosial.
Yang saya lihat dari fenomena ini, kita seolah belajar membeci hakim yang mengeluarkan putusan itu, bukan keputusannya itu sendiri. Padahal suatu pepatah berbunyi "bencilah perbuatannya, bukan orangnya". Tidak sepenuhnya salah memang karena perbuatan orang itu adalah bagian dari dirinya. Putusan yang dikeluarkan hakim itu adalah berasal dari hasil pemikiran dirinya. Maka ketika kita membenci perbuatannya, kita secara otomatis akan membenci orangnya juga. Efek samping yang ditimbulkannya dari "kebencian" masyarakat ini juga bisa mengagumkan. Bukan tidak mungkin meme yang bermunculan akan menjadi tekanan tersendiri pada pihak pihak bersangkutan di atas sana. Bukan tidak mungkin juga di tingkat banding, hakim malah memberikan putusan yang sama sekali berlawanan dengan putusan semula. Dan tentu saja ini akan menjadi semacam teguran bagi hakim-hakim lain untuk lebih berhati-hati dalam memeberikan keputusan. Namun di samping itu, kita tidak bisa melupakan begitu saja bahwa hakim yang memberikan keputusan itu adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan. Kita tidak bisa membenci dia secara buta dan menyingkirkan sikap manusiawi kita. Bencilah seadanya, krikiklah seperlunya, jangan sampai menghina dan menjatuhkan harga dirinya. Pepatah "bencilah perbuatannya, bukan orangnya" masih tetap harus kita pegang.
0 komentar:
Posting Komentar